keboncinta.com- Menangis ketika melaksanakan sholat merupakan keadaan yang dapat dialami seseorang karena berbagai sebab. Ada yang menangis saat menghayati bacaan Al-Qur'an, mengingat dosa, atau merasakan kesedihan yang mendalam.
Namun, sebagian umat Islam merasa khawatir bahwa air mata atau suara tangisan dapat membatalkan sholat. Pertanyaan tersebut penting dipahami karena dalam fikih terdapat ketentuan mengenai ucapan dan suara yang keluar selama ibadah.
Lantas, apakah menangis saat sholat membatalkan sholat? Berikut penjelasannya menurut fikih Islam, khususnya mazhab Syafi'i.
Dalam mazhab Syafi'i, menangis tidak selalu membatalkan sholat. Hukumnya bergantung pada keadaan tangisan, terutama apakah menimbulkan suara yang membentuk huruf atau tidak.
Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi'i, tangisan yang menghasilkan bunyi berupa dua huruf hijaiyah dapat membatalkan sholat.
Sebaliknya, apabila seseorang hanya meneteskan air mata tanpa mengeluarkan suara yang membentuk huruf, sholatnya tetap sah.
Ketentuan ini berkaitan dengan larangan mengucapkan perkataan di luar bacaan sholat ketika sedang melaksanakan ibadah.
Seseorang mungkin menangis ketika mendengar atau membaca ayat Al-Qur'an yang mengingatkan tentang rahmat dan azab Allah SWT.
Apabila tangisan tersebut hanya berupa air mata, tidak terdapat alasan untuk menganggap sholatnya batal semata-mata karena menangis.
Begitu pula ketika suara tangisan sangat samar dan tidak membentuk lafaz yang termasuk perkataan menurut ketentuan fikih.
Karena itu, tidak benar apabila setiap air mata yang keluar ketika sholat langsung dianggap sebagai pembatal ibadah.
Baca Juga: Hukum Sholat Jenazah: Keutamaan, Dalil, Syarat, dan Tata Cara Lengkap
Tangisan yang disertai suara memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Dalam kitab Nihayatul Muhtaj, yang dijelaskan pula oleh NU Online, pendapat kuat mazhab Syafi'i menyebutkan bahwa tangisan dapat membatalkan sholat apabila menimbulkan dua huruf hijaiyah yang jelas.
Ketentuan tersebut bahkan dibahas ketika tangisan terjadi karena rasa takut terhadap akhirat.
Namun, terdapat pendapat lain dalam kalangan ulama Syafi'iyah yang tidak menggolongkan tangisan sebagai perkataan sehingga tidak membatalkan sholat.
Dengan demikian, persoalan ini memiliki perbedaan pendapat yang perlu dihormati.
Penyebab seseorang menangis tidak selalu menentukan sah atau batalnya sholat.
Menangis karena mengingat dosa, kehilangan anggota keluarga, maupun mengalami kesedihan pribadi perlu dibedakan dari keadaan ketika seseorang sengaja berbicara dalam sholat.
Dalam pembahasan mazhab Syafi'i, perhatian utamanya berkaitan dengan suara yang keluar serta apakah bunyi tersebut memenuhi ketentuan yang membatalkan sholat.
Oleh sebab itu, seseorang tidak perlu langsung mengulang sholat hanya karena matanya berkaca-kaca.
Baca Juga: Sejarah Mazhab Maliki dan Peran Imam Malik bin Anas dalam Fikih Islam
Apabila air mata keluar ketika sholat, seseorang dapat melanjutkan ibadah dengan tenang.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Jika tangisan sangat kuat hingga seseorang kesulitan mengucapkan bacaan wajib, ia perlu memperhatikan kembali kemampuan melaksanakan rukun dengan benar.
Sebagian orang baru merasa khawatir setelah menyelesaikan sholat karena mengingat dirinya sempat menangis.
Apabila hanya terdapat keraguan apakah tangisan menghasilkan huruf tertentu, seseorang tidak seharusnya langsung menganggap sholatnya batal tanpa kepastian.
Dalam fikih terdapat kaidah bahwa sesuatu yang sudah diyakini tidak hilang hanya karena keraguan.
Bagi orang yang sering mengalami waswas, memahami kaidah ini dapat membantu menghindari kebiasaan mengulang ibadah secara berlebihan.
Menangis ketika sholat dapat menjadi pengalaman emosional yang sangat pribadi. Namun, penentuan sah atau batalnya sholat tetap harus didasarkan pada ketentuan fikih, bukan semata-mata pada banyaknya air mata yang keluar.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir