Khazanah
M. Panji Maulana

Apa Saja yang Membatalkan Wudhu? Penjelasan Lengkap Beserta Contohnya

Apa Saja yang Membatalkan Wudhu? Penjelasan Lengkap Beserta Contohnya

12 Oktober 2026 | 05:47

Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan

Menurut mazhab Syafi'i, menyentuh kemaluan atau bagian dubur manusia secara langsung menggunakan bagian dalam telapak tangan atau jari dapat membatalkan wudhu, baik milik sendiri maupun orang lain. Sentuhan melalui kain atau dengan bagian tangan yang tidak termasuk sisi dalam telapak mempunyai hukum berbeda.

Contohnya, saat membersihkan anak, orang tua perlu memperhatikan apakah telapak tangannya menyentuh langsung bagian yang dimaksud. Peristiwa ini berbeda dari persentuhan kulit antarlawan jenis: yang menjadi perhatian ialah anggota tubuh yang disentuh dan bagian tangan yang menyentuh.

Apakah Berdarah, Muntah, atau Makan Membatalkan Wudhu?

Menurut pendapat yang umum dalam mazhab Syafi'i, darah dari luka pada tangan, mimisan, muntah, dan makan atau minum tidak dengan sendirinya membatalkan wudhu. Namun, najis yang mengenai tubuh atau pakaian tetap harus dibersihkan sebelum sholat. Pada mazhab lain terdapat rincian berbeda mengenai darah yang mengalir atau muntah dalam jumlah tertentu.

Tertawa di luar sholat juga bukan pembatal wudhu. Untuk tertawa ketika sholat, perlu dibedakan antara hukum terhadap sholat dan wudhu; pembahasannya tidak selalu sama di seluruh mazhab.

Baca Juga: Jemaah Wajib Tahu! Tips Menjaga Wudhu saat Haji agar Ibadah Tetap Sah 

Apakah Haid dan Junub Cukup Diatasi dengan Wudhu?

Tidak. Orang yang sedang berhadas besar memerlukan tata cara bersuci tersendiri. Setelah haid atau nifas berakhir, mandi wajib diperlukan sebelum kembali melaksanakan sholat. Begitu pula keadaan junub yang mewajibkan mandi. Jangan mencampuradukkan hadas kecil dengan hadas besar.

Jika Ragu Sudah Kentut, Haruskah Wudhu Lagi?

Tidak perlu mengulang wudhu hanya karena perasaan ragu. Kaidah fikih menyatakan bahwa keyakinan tidak hilang karena keraguan. Jika seseorang yakin telah berwudhu dan hanya merasa seolah-olah ada angin keluar, status sucinya tetap berlaku sampai yakin terjadi pembatal.

Mendengar suara atau mencium bau disebut dalam hadis sebagai petunjuk untuk menghindari waswas, bukan dua syarat mutlak. Apabila seseorang benar-benar yakin angin keluar walau tanpa suara dan bau, wudhunya batal.

Apa yang Dilakukan jika Wudhu Batal saat Sholat?

Jika benar-benar terjadi pembatal wudhu, hentikan sholat, bersucilah kembali, kemudian mulai sholat dari awal. Jika kejadian hanya dugaan atau rasa waswas, jangan terburu-buru membatalkan sholat. Untuk orang yang mengalami hadas terus-menerus, seperti gangguan keluarnya urine, ada ketentuan khusus yang sebaiknya dikonsultasikan kepada guru fikih agar tidak memberatkan.

Jika suatu kasus melibatkan kondisi medis, bersuci saat sakit, atau penggunaan alat kesehatan, tanyakan rincian hukumnya kepada guru agama yang memahami situasinya. Jangan menyamakan pengalaman pribadi dengan seluruh keadaan.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA Sebelumnya
Tags:
BatalWudhu MembatalkanWudhu HukumWudhu

Komentar Pengguna