KebonCinta.com — Sebanyak 442 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjalani pengambilan sumpah dan janji pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Kegiatan dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di halaman Kantor Gubernur di Kota Palu.
Momentum tersebut sekaligus digunakan untuk memberikan pesan mengenai pengembangan karier aparatur.
Gubernur menegaskan promosi jabatan harus berdasarkan kemampuan, kinerja dan prestasi.
“Karier ASN harus berlandaskan meritokrasi,” ujar Anwar Hafid.
Menurutnya, promosi tidak seharusnya diberikan karena kedekatan pribadi maupun hubungan keluarga.
Kompetensi dan hasil kerja harus menjadi dasar dalam menentukan perjalanan karier ASN.
Ia juga mengingatkan pegawai agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan jabatan dengan meminta uang.
Praktik jual beli jabatan dinilai bertentangan dengan prinsip birokrasi profesional.
Anwar menegaskan setiap jabatan harus diperoleh melalui mekanisme yang benar.
ASN yang mempunyai kinerja baik dan kompetensi sesuai diharapkan memiliki kesempatan berkembang secara adil.
Pada awal 2026, jumlah ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah tercatat sekitar 22.126 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Besarnya jumlah aparatur membuat sistem pengelolaan karier menjadi bagian penting dalam kualitas birokrasi.
Baca Juga: Amalan Surat Al-Waqi’ah untuk Rezeki, Nyai Shobihah Ungkap Cara Membacanya Setiap Hari
Jika promosi dilakukan berdasarkan prestasi, pegawai mempunyai dorongan untuk meningkatkan kemampuan dan memberikan pelayanan yang lebih baik.
Gubernur juga meminta perubahan cara pandang ASN terhadap masyarakat.
Aparatur pemerintah bukan ditempatkan sebagai pihak yang harus dilayani.
Sebaliknya, ASN harus menjalankan fungsi sebagai pelayan masyarakat.
Profesionalisme karena itu tidak hanya diukur dari kemampuan mengerjakan administrasi.
Cara melayani masyarakat, kedisiplinan dan integritas juga menjadi bagian penting dari pekerjaan aparatur.
Anwar turut menyinggung mengenai loyalitas kepada organisasi dan pimpinan.
Namun loyalitas tidak berarti seorang pegawai harus melaksanakan perintah yang bertentangan dengan hukum.
ASN justru harus memahami aturan agar dapat menjaga diri dan organisasi dari tindakan yang salah.
Pesan tersebut penting karena jabatan publik selalu disertai tanggung jawab.
Setiap keputusan aparatur dapat memengaruhi pelayanan yang diterima masyarakat.
Pengambilan sumpah 442 PNS akhirnya bukan sekadar kegiatan seremonial.
Pemerintah daerah berharap sumpah tersebut menjadi pengingat bahwa status sebagai PNS membawa kewajiban menjaga integritas, bekerja profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir