KebonCinta.com — Warga Kota Pekanbaru yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih dapat memanfaatkan penghapusan denda hingga 31 Oktober 2026. Program Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut juga mencakup Pajak Reklame.
Informasi itu kembali disampaikan melalui kanal resmi pemerintah kota pada Minggu, 25 Oktober 2026. Wajib pajak yang memenuhi ketentuan program cukup menyelesaikan pokok pajak terutang tanpa tambahan sanksi administrasi yang dihapus melalui kebijakan tersebut.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru turut menghadirkan layanan pajak keliling hingga akhir pekan. Salah satu pelaksanaannya berlangsung di Kompleks Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Sabtu, 24 Oktober 2026.
CEK TAGIHAN SEBELUM MEMBAYAR
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Memburuk, Pemkot Palu Perpanjang Sekolah Daring Mulai 26 Oktober 2026
Pemkot Pekanbaru menyebut aplikasi Smart Tax Pekanbaru sebagai fasilitas digital untuk memeriksa status pembayaran dan jumlah tagihan. Warga yang masih memiliki tunggakan diimbau terlebih dahulu memeriksa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.
Langkah awal yang dapat dilakukan ialah menyiapkan SPPT yang berkaitan dengan objek pajak. Selanjutnya, periksa status pembayaran serta nilai tagihan melalui fasilitas resmi Smart Tax Pekanbaru yang diinformasikan Bapenda.
Hasil pengecekan tersebut menjadi dasar untuk mengetahui kewajiban yang perlu diselesaikan. Apabila terdapat perbedaan data atau tagihan yang belum dipahami, wajib pajak dapat meminta penjelasan kepada petugas pelayanan sebelum melanjutkan pembayaran.
Keringanan yang diumumkan merupakan penghapusan denda sesuai ketentuan program. Pokok pajak yang masih terutang tetap harus dibayarkan, sehingga warga perlu memperhatikan rincian tagihan pada objek pajaknya masing-masing.
LAYANAN MENJANGKAU PERMUKIMAN
Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, dalam keterangan yang diberitakan Minggu, 25 Oktober 2026, menjelaskan bahwa pelayanan di luar jam kerja bertujuan menjangkau warga yang kesulitan mengurus pembayaran pada hari kerja. Pendekatan tersebut dilakukan dengan mendekatkan petugas ke lingkungan masyarakat.
Pelaksanaan di Citra Garden menjadi contoh layanan yang telah berlangsung pada akhir pekan. Warga yang ingin menggunakan layanan keliling berikutnya perlu memeriksa pengumuman lokasi dan waktu terbaru dari Bapenda, karena lokasi kegiatan sebelumnya tidak otomatis menjadi jadwal pelayanan selanjutnya.
Selain memberikan kemudahan pembayaran, Bapenda menggencarkan sosialisasi dan pendataan melalui unit pelaksana teknis. Pendataan tersebut ditujukan untuk memperbaiki kesesuaian informasi kepemilikan objek pajak serta status kewajibannya.
BATAS PROGRAM 31 OKTOBER
Pemkot mengimbau warga memanfaatkan masa penghapusan denda sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026. Pemeriksaan SPPT dan tagihan dapat dilakukan lebih awal agar tersedia waktu untuk meminta penjelasan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Informasi layanan dapat ditelusuri melalui kanal Pemerintah Kota Pekanbaru di https://www.pekanbaru.go.id. Program dalam pengumuman ini berlaku untuk PBB-P2 dan Pajak Reklame yang menjadi cakupan kebijakan Kota Pekanbaru.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir