ASN & Karier
Hilmi An Naufal

Kemnaker Jelaskan Cara Daftar Pelatihan bagi Korban PHK 2024–2026, Ini Dokumen yang Disiapkan

Kemnaker Jelaskan Cara Daftar Pelatihan bagi Korban PHK 2024–2026, Ini Dokumen yang Disiapkan

26 Oktober 2026 | 20:15

KebonCinta.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme mengikuti pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Pendaftaran perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub dengan menyiapkan identitas dan dokumen pendukung.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menyampaikan penjelasan tersebut dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2026. Pelatihan diarahkan untuk membantu pekerja meningkatkan atau mengalihkan keterampilan agar dapat kembali bekerja maupun merintis usaha.

Program nasional ini menargetkan 50.000 pekerja terdampak PHK. Dalam sosialisasi pada 22 Oktober 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa peserta diprioritaskan dari pekerja PKWT maupun PKWTT yang mengalami PHK pada Januari 2024 hingga 2026 dan tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN

Baca Juga: Cara Membuat PPT Instan dengan Bantuan AI, dari Menyiapkan Materi hingga Merapikan Slide 

Calon peserta perlu menyiapkan KTP serta bukti yang menjelaskan berakhirnya hubungan kerja. Dokumen tersebut dapat berupa surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja yang biasa disebut paklaring.

Kemnaker juga menyediakan ketentuan bagi calon peserta yang tidak dapat memenuhi dokumen tersebut karena kondisi tertentu. Mereka dapat melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK yang dibuat dan ditandatangani sendiri di atas meterai.

Dokumen pengganti tersebut tetap menjadi bagian dari pemeriksaan penyelenggara. Calon peserta perlu memastikan keterangan yang dimasukkan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan ketentuan program yang dipilih.

CARA MENDAFTAR MELALUI SKILLHUB

Pendaftar dapat membuka https://skillhub.kemnaker.go.id, kemudian membuat akun SIAPkerja. Setelah itu, lengkapi data serta unggah dokumen persyaratan mengikuti petunjuk pada program pelatihan yang tersedia.

Penyelenggara akan melakukan verifikasi dan wawancara sebelum menetapkan peserta. Pekerja yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui SkillHub sebelum mengikuti kegiatan.

Selain jalur perorangan, pengajuan dapat dilakukan secara kelompok. Perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, maupun Dinas Ketenagakerjaan dapat mengajukannya kepada unit pelaksana teknis bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

PILIHAN KETERAMPILAN DAN FASILITAS

Bidang pelatihan yang diumumkan meliputi pemasaran digital, menjahit dan busana, makanan dan minuman, perawatan AC, pemasangan kaca film, serta instalasi hidroponik. Pilihan peserta mengikuti kebutuhan dan ketersediaan program pada balai penyelenggara.

Pelatihan dirancang berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran di 21 balai Kemnaker. Fasilitas yang diumumkan antara lain konsumsi, uang harian, pengganti biaya transportasi, seragam, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta sertifikasi sesuai ketentuan.

Jadwal, lokasi, dan ketersediaan kelas perlu diperiksa pada masing-masing pengumuman di SkillHub. Pengajuan akun dan dokumen merupakan tahap pendaftaran, sedangkan keikutsertaan ditentukan setelah calon peserta menyelesaikan proses seleksi dan daftar ulang.

Tags:
pelatihan Kemnaker korban PHK Skillhub SIAPkerja Pelatihan Vokasi 2026 keterampilan kerja cara daftar pelatihan.

Komentar Pengguna