KebonCinta.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kelonggaran mekanisme Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi peserta didik SMA, MA, SMK, dan sederajat yang terdampak bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati dalam kegiatan Taklimat Media TKA di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Pemerintah menjelaskan bahwa peserta yang tidak dapat mengikuti ujian utama akibat kondisi bencana tetap memiliki kesempatan untuk diusulkan mengikuti TKA susulan.
Kebijakan ini penting bagi sekolah di wilayah yang menghadapi gangguan kabut asap maupun kondisi darurat lainnya.
SISWA TETAP BOLEH MENGIKUTI UJIAN UTAMA
Kemendikdasmen tidak secara otomatis memindahkan seluruh peserta di daerah terdampak bencana ke sesi susulan.
Apabila kondisi lingkungan masih memungkinkan dan penyelenggaraan berlangsung aman, peserta tetap dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama.
Namun, apabila bencana membuat peserta tidak dapat hadir, sekolah diperbolehkan mengajukan mekanisme ujian susulan.
Rahmawati menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan karena kondisi kebencanaan dapat berubah dengan cepat.
Pemerintah menekankan bahwa keselamatan siswa serta petugas penyelenggara menjadi perhatian utama.
CARA MENGAJUKAN TKA SUSULAN
Peserta yang terdampak bencana perlu mengikuti mekanisme pelaporan melalui sekolah.
Berikut tahapan yang dijelaskan Kemendikdasmen:
Pencatatan melalui berita acara penting agar alasan ketidakhadiran dapat diproses sesuai mekanisme.
Karena itu, peserta tidak disarankan hanya mengabaikan jadwal ujian tanpa memberikan informasi kepada sekolah.
BERBEDA UNTUK SMA, MADRASAH, DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan sesuai jenis satuan pendidikan.
Untuk SMA dan SMK yang berada di bawah dinas pendidikan, koordinasi dapat dilakukan melalui koordinator teknis TKA dan dinas pendidikan provinsi.
Madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama dapat berkoordinasi melalui kantor wilayah Kemenag.
Sementara itu, peserta pendidikan kesetaraan dapat mengikuti koordinasi melalui dinas pendidikan kabupaten atau kota.
Dengan mekanisme tersebut, peserta diharapkan memperoleh informasi yang sesuai dengan kewenangan lembaga pendidikan masing-masing.
JADWAL UTAMA TKA 2026
Berdasarkan informasi Kemendikdasmen pada 23 Oktober, TKA jenjang SMA, MA, SMK, dan sederajat direncanakan melalui dua gelombang.
Gelombang pertama dijadwalkan pada 26–29 Oktober 2026.
Adapun gelombang kedua berlangsung pada 2–5 November 2026.
Jadwal ujian susulan serta penyesuaian bagi sekolah terdampak kondisi darurat mengikuti keputusan penyelenggara.
KESEHATAN DAN KESELAMATAN JADI PRIORITAS
Kebijakan penyesuaian tersebut juga menjadi pengingat bahwa pelaksanaan asesmen harus memperhatikan kondisi fisik dan keselamatan peserta.
Sekolah di wilayah terdampak karhutla dapat melakukan komunikasi dengan orang tua, pemerintah daerah, dan instansi terkait sebelum pelaksanaan.
Peserta disarankan mengikuti pengumuman resmi sekolah dan tidak menyimpulkan sendiri bahwa ujian telah dibatalkan.
Kemendikdasmen berharap fleksibilitas tersebut dapat memastikan siswa terdampak bencana tetap mempunyai kesempatan mengikuti Tes Kemampuan Akademik tanpa mengabaikan faktor keselamatan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir