KebonCinta.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penerbitan 43 nomor izin edar obat tuberkulosis (TBC) sebagai bagian dari upaya memperkuat akses masyarakat terhadap pengobatan dan mendukung program eliminasi TBC pada 2030.
Informasi tersebut disampaikan dalam siaran pers BPOM tertanggal 23 Oktober 2026 dan dipublikasikan pada Sabtu (24/10/2026).
Kebijakan perizinan obat menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan ketersediaan pilihan produk farmasi yang telah melalui proses evaluasi sesuai ketentuan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa pengawasan dan pelayanan perizinan obat berperan dalam melindungi masyarakat sekaligus mendukung ketahanan kesehatan nasional.
Upaya tersebut dilaksanakan melalui penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta dukungan terhadap pengembangan produk obat dan vaksin.
Baca Juga: Sering Merasa Stres? Ini Cara Alami untuk Membantu Menenangkan Pikiran
BPOM TERBITKAN 43 IZIN EDAR OBAT TBC
Dalam laporan kinerja dua tahun pemerintahan periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026, BPOM menyampaikan capaian penerbitan 43 nomor izin edar obat TBC.
Nomor izin edar merupakan bagian dari persetujuan regulatori terhadap produk yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerbitan izin edar penting untuk memastikan bahwa obat yang beredar telah menjalani proses evaluasi terkait keamanan, khasiat, dan mutu.
BPOM juga mengawal pengembangan kandidat vaksin TBC melalui persetujuan pelaksanaan uji klinik sesuai tahapan pengembangannya.
Namun, persetujuan pelaksanaan uji klinik tidak berarti kandidat vaksin tersebut telah memperoleh izin untuk digunakan secara luas oleh masyarakat.
Pengembangan vaksin tetap harus melalui tahapan penelitian dan evaluasi yang dipersyaratkan.
33 IZIN EDAR OBAT GENERIK PERTAMA
Selain obat TBC, BPOM menyampaikan penerbitan 33 nomor izin edar obat generik pertama untuk berbagai kebutuhan pengobatan.
Jenis terapi yang disebut dalam laporan mencakup penyakit kanker, tuberkulosis, dan diabetes.
Obat generik memiliki peran penting dalam mendukung akses masyarakat terhadap pengobatan yang sesuai.
Namun, pasien tetap perlu menggunakan obat berdasarkan kebutuhan medis dan petunjuk tenaga kesehatan.
Ketersediaan lebih banyak produk obat yang memenuhi ketentuan tidak berarti setiap produk dapat digunakan secara bebas tanpa pemeriksaan atau resep apabila obat tersebut termasuk golongan obat keras.
TBC MASIH MENJADI TANTANGAN KESEHATAN
Tuberkulosis merupakan penyakit infeksi yang terutama menyerang paru-paru, meskipun dapat pula mengenai organ tubuh lainnya.
Penyakit ini disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis dan dapat menular melalui udara ketika penderita TBC paru yang menular mengeluarkan bakteri, misalnya saat batuk.
Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam penemuan kasus, pengobatan, dan pencegahan penularan TBC.
Menurut data Kementerian Kesehatan yang dikutip ANTARA pada 24 Oktober 2026, terdapat sekitar 666 ribu kasus TBC yang ditemukan dari estimasi 1,08 juta kasus.
Dari kasus yang ditemukan, laporan tersebut menyebut tingkat pengobatan sekitar 90 persen atau sekitar 599 ribu kasus.
Angka itu menunjukkan pentingnya keberlanjutan upaya penemuan kasus agar lebih banyak penderita memperoleh pemeriksaan dan pengobatan.
Penguatan akses obat menjadi salah satu faktor pendukung, tetapi penanggulangan TBC juga memerlukan deteksi dini, pendampingan pengobatan, serta pencegahan penularan.
PENGAWASAN PENJUALAN OBAT ILEGAL
BPOM juga menyampaikan capaian penindakan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal, termasuk melalui platform digital.
Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2026, BPOM merekomendasikan penurunan sebanyak 451.791 tautan daring yang berkaitan dengan penjualan produk ilegal.
Selain itu, sebanyak 1.602 produk obat dan makanan ilegal direkomendasikan masuk ke sistem penyaringan daftar negatif.
Langkah pengawasan tersebut menjadi bagian dari perlindungan konsumen dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Masyarakat perlu berhati-hati terhadap penjualan obat melalui kanal tidak resmi, terutama jika produk menjanjikan kesembuhan cepat atau tidak memiliki identitas perizinan yang jelas.
APA YANG PERLU DIPERHATIKAN MASYARAKAT?
TBC merupakan penyakit yang dapat diobati, tetapi keberhasilan terapi memerlukan kepatuhan terhadap pengobatan yang telah ditetapkan tenaga kesehatan.
Masyarakat yang mengalami batuk berkepanjangan atau gejala yang mengarah pada TBC disarankan melakukan pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasien yang telah menjalani pengobatan sebaiknya tidak menghentikan obat secara sepihak meskipun gejalanya sudah membaik.
Penghentian atau penggunaan obat yang tidak sesuai aturan dapat meningkatkan risiko kegagalan pengobatan dan masalah resistansi obat.
BPOM menegaskan akan terus memperkuat pengawasan obat dan makanan, pelayanan perizinan, serta kerja sama lintas sektor.
Penerbitan izin edar obat TBC menjadi salah satu dukungan regulatori terhadap upaya pemerintah memperluas akses pengobatan dan menurunkan beban penyakit tuberkulosis di Indonesia.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir